Featured Products

Vestibulum urna ipsum

product

Price: $180

Detail | Add to cart

Aliquam sollicitudin

product

Price: $240

Detail | Add to cart

Pellentesque habitant

product

Price: $120

Detail | Add to cart

Makalah Sertifikasi Benih

       SERTIFIKASI BENIH

            Pada masa lalu petani menggunakan benih dari tanamannya  sendiri  dan seringkali benih tersebut  diambil  dari biji-biji yang tidak laku dijual sebagai konsumsi. Akan tetapi,  atas dasar pengalaman bahwa benih yang  tidak baik akan menyebabkan pertumbuhan tanaman yang kurang memuaskan dan hasilnyapun tentu tidak seperti yang diharapkan,  maka terbukalah pemikiran untuk memilih dari hasil panen tersebut  biji-biji yang baik yang akan digunakan  untuk  benih pada tanaman pertanian.
            Dewasa  ini, dengan semakin meningkatnya  intensitas pelaksanaan intensifikasi, yang berarti makin meningkatnya investasi dibidang usaha tani, maka dirasa perlu oleh petani  untuk mendapatkan informasi yang tepat  tentang  benih yang mereka tanam. Informasi itu tidak hanya kebenaran dari jenis atau varietas yang dimaksud, tetapi menyangkut mutu benih yang lainnya yang selalu dikehendaki prima, dan harus jelas tercantum pada label yang harus disertakan pada setiap  kelompok benih  yang  diperdagangkan. Dalam  kejelasan  pada  label tersebut tercakup kesatuan pendapat tentang pengertian mutu. Selain itu, bahwa informasi yang tertera pada lebel harus dapat ditinjau kembali karena semua dilakukan berdasar pada prosedur yang baku.
            Sehubungan dengan pengadaan benih unggul bermutu bagi para petani, maka harus ada jaminan dari fihak pemerintah dalam mendapatkan benih yang bermutu atau benar  (murni) sesuai dengan sifat-sifat varietas unggul yang dikehendaki. Untuk ini perlu adanya sertifikasi benih  melalui  suatu  sistem  atau  mekanisme  pengujian  benih  secara  berkala  untuk  mengarahkan,  mengendalikan,  dan  mengorganisasikan  perbanyakan  dan  produksi  benih.
Dengan demikian “Sertifikasi benih” adalah cara pemberian sertifikat atas cara perbanyakan, produksi dan penyaluran benih sesuai dengan peraturan yang ditetapkan oleh Departemen Pertanian  Republik Indonesia. Tujuannya adalah memelihara kemurnian mutu benih dari varietas unggul serta menyediakan secara kontinyu kepada petani.  Sedangkan benih bersertifikat adalah benih yang pada  proses produksinya diterapkan cara dan  persyaratan tertentu sesuai dengan ketentuan sertifikasi benih.
Keuntungan  menggunakan  benih  bersertifika, antara lain  adalah : (1) keturunan benih diketahui, (2) mutu  benih terjamin, (3) kemurnian genetik  diketahui,  (4) penggunaan benih lebih hemat, (5) pertumbuhan benih  seragam, (6) masak dan panen serempak, dan (7) produksi tinggi
           
1.  Sejarah  Sertifikasi  Benih.
            Sertifikasi benih dibawa dari Swedia (+ tahun 1886) dengan  menyediakan  benih bermutu  dan  telah  menjual  benih  ke  negara  lain.  Selanjutnya di negara tersebut  lahir ; 1) Balai  Penelitian  Seleksi  Tanaman,  2) Organisasi  Penyebaran  Benih,  dan  3) Balai  Pengujian  Benih. Yang  akhirnya  tergabung  dalam  program  aertifikasi  benih.
            Di Indonesia  pada  jaman  pemerintah  Hindia  Belanda  tahun  1908  telah  mulai  ada  perhatian  terhadap  perbenihan  dan  perbaikan  cara-cara  bercocok tanam. Pada  tahun  1912  mulai  dirasakan  pentingnya  organisasi  yang  mengatur  penyebaran  benih.  Usaha-usahanya  diarahkan  kepada  pengadaan benih  yang  diikuti  dengan  pendirian  lumbung-lumbung  benih.  Pada  tahun  1920  lebih  jelas  organisasinya yaitu  adanya  “Kebun-kebun  seleksi  benih”  yang  berfungsi  memperbanyak  benih  unggul  dan  disimpan  dengan  baik  serta  disebarkan  kepada  petani.
            Pada  tahun  1952  Indonesia  menjadi  anggota  FAO  dengan  mulai  melaksanakan  suatu  pola  produksi  dan  penyebaran  benih  yang  lebih  terarah,  yaitu  dengan  membagi  benih  kedalam  3  katagori ;  1) Benih dasar (FS), 2)  Benih  Pokok (SS) dan 3) Benih Sebar (ES). Mekanisme dari pola ini belum berjalan  dengan  baik  dan  tidak  berdasar  pada  suatu  legalitas  peraturan  pemerintah.
            Usaha  pemerintah  dalam  membina  penggunaan  benih  unggul  baru  meliputi  segi  produksi  benih  dan  pendistribusiannya.  Tahap  standarisasi  dalam  usaha-usaha  kwalifikasi  benih  belum  ditentukan  sehingga  penyebaran  benih  belum  kontinyu.
            Pada  tahun 1969  mulailah  dirintis  proyek  benih  oleh  Direktorat  Pengembangan Produksi Padi Dirjen Pertanian. Proyek ini bertujuan  menjamin  benih bermutu  secara  kontinyu. Namun  sistem  kualifikasi  benih  secara fungsional  masih  banyak hambatan,  misalnya  kondisi  Balai-Balai  Benih  tidak  memenuhi  syarat  sebagai  Produsen  Benih Pokok.
Dalam rangka peningkatan produksi pertanian  melalui usaha  pembinaan benih, Pemerintah  berdasarkan  Keputusan Presiden  Republik Indonesia No. 72 Tahun 1971 menetapkan dibentuknya Badan Benih Nasional di lingkungan Departemen Pertanian. Badan ini berfungsi membantu Menteri  Pertanian dalam merencanakan dan merumuskan kebijaksanaan di  bidang perbenihan. Salah satu tugas pokoknya adalah membentuk lembaga yang tugasnya memperbanyak dan menyediakan  varietas- varietas  unggul  yang bermutu  tinggi  bagi  para  petani. Verietas-verietas  tersebut berasal dari  program  seleksi Balai Penelitian.     
Salah satu kelengkapan organisasi Badan Benih Nasional yaitu Team Pembinaan, Pengawasan dan Sertifikasi, yang selanjutnya  pelaksanaan  sertifikasi benih  dilaksanakan oleh Dinas Pengawasan dan Sertifikasi Benih.  Berdasarkan SK Menteri Pertanian No, 190/kpts/org/5/1975 tentang susunan organisasi Departemen Pertanian, maka Dinas  Pengawasan dan  Sertifikasi Mutu Benih, namanya berubah menjadi Sub Direktorat  Pembinaan  Mutu Benih yang kemudian dibentuk Unit Pelaksana Teknis yaitu Balai Pengawasan dan Sertifikasi Mutu Benih (BPSB). BPSB ini melaksanakan sebagian tugas teknis Direktorat jenderal Pertanian Tanaman Pangan khususnya menyelenggarakan kegiatan bidang pembinaan mutu  benih, pengujian benih laboratorium  dan  pengawasan pemasaran  benih sudah dilaksanakan BPSB sejak tahun 1971.

2. Faktor  Penunjang  Dan  Pembatas  Keberhasilan  Sertifikasi Benih

2.1  Faktor  Penunjang  Keberhasilan  Sertifikasi  Benih 
1)    Produsen  benih  harus  bertanggungjawab  terhadap  produk  yang  telah dihasilkan  sesuai  dengan  ketentuan  persyaratan  sertifikat  dan  sanggup  mempertahankan  kontinyuitas  penyediaan  benih  serta  peningkatannya..
2)    Pedagang benih  bertanggungjawab  jika  komeditas  yang  dihasilkan  melampoi  batas  waktunya  dan  segera  mengujikan  kembali  ke  laboratorium.
3)    Para  analis  sangat  diharapkan  ketelitian  dan  keseksamaan  dalam  melakukan  pengujian-pengujian  guna  pemberian  sertifikasi  benih. Para  pemulia  benih  sangat  diperlukan  sumbangannya  agar  dapat  memproduksi  benih  yang  genetis  murni  dari  varietas  yang  banyak diperlukan para petani umumnya. Selain itu sangat  diharapkan  untuk  mengadakan  berbagai  penelitian  varietas  baru.
4)    Lembaga Sertifikasi  Benih  bertanggungjawab  atas  berlangsungnya  penangkaran benih penjenis dan dapat  meyakinkan  serta  menjamin  tersedianya  benih  unggul  yang  bermutu  dan  bersertifikat,  serta  dapat  melindungi  para  konsumen  dari  adanya  pemalsuan  benih.
5)    Peran lembaga para penyuluh  pertanian  harus  dapat  menyadarkan  dan meningkatkan  kepercayaan atas  terjaminnya  pengunaan  benih  bersertifikat.
6)    Saluran-saluran  distribusi  seperti  toko  dan  kios  perlu  tersedia  dalam  lokasi  yang  dekat  dengan  para  petani  dan  kesanggupan  pelayanannya  dengan  baik.

2.2  Faktor  Pembatas  Keberhasilan  Sertifikasi  Benih
1)    Pemilikan  Tanah  Yang  Sempit  
 Umumnya  lahan  usahatani  yang dikelola petani  relatif  sempit  (+ 0,3
ha).  Dalam  usahatani  sempit  penggunaan  benih  yang  mutunya   berlainan kurang mempunyai arti yang penting, lain halnya  pengelolaan  lahan  luas.
2)    Fasilitas  Fisik
Dalam pengelolaan benih diperlukan alat-alat  pengering,  pembersih, tempat penyimpanan, alat-alat pengujian yang  memenuhi  syarat.  Namun  bila  dilihat  dari  kondisi  para  penangkar  adanya  fasilitas  tersebut  dirasa  masih  kurang.
3)    Tenaga  Penyuluh  Terlatih  dan  Trampil
Penyuluh  mempuyai  tugas  yang  secara  terus  menerus  harus  dapat  meyakinkan  petani  akan  pentingnya  penggunaan  benih  bersertifikat.  Tenaga  penyuluh  yang  terlatih  dan  terampil  masih  kurang jumlahnya dan belum tersebar ke pelosok-pelosok  pedesaan.
4)    Tanggungjawab  Pelaksanaan  sertifikasi Benih.
Selama  ini  pembinaan  organisasi  perbenihan  dilakukan  melalui  pembinaan  terhadap  produsen  benih  dan  aparat  pengawasan.  Pembinaan  ini  perlu  diintensifkan  terus  dengan  pembinaan terhadap  para  pemulia  dan  kegiatan  penyuluh.

3.  Pelaksanaan  Sertifikasi  Benih

3.1. Kelas Dan Sumber Benih Yang Disertifikasi
      Kelas-kelas  benih  dalam rangka  sertifikasi  ialah benih Penjenis, Benih Dasar, Benih Pokok dan Benih Sebar. Kelas-kelas benih ini harus memenuhi standar yang ditetapkan untuk tiap-tiap jenis dan/atau varietas tanaman. Kelas kelas benih tersebut ditetapkan sebagai berikut :

1.    Benih Penjenis (Breeders Seed) 
Benih penjenis adalah benih yang diproduksi  oleh  dan dibawah pengawasan pemulia tanaman yang bersangkutan atau instansinya dan harus merupakan   sumber untuk perbanyakan benih dasar.
2.    Benih Dasar (Basic Seed = Foundation Seed) 
Benih  dasar adalah keturunan pertama dari  benih  penjenis yang diproduksi di bawah bimbingan  yang  intensif dan pengawasan yang ketat hingga kemurnian varietas dapat dipelihara. Benih ini diproduksi  oleh instansi atau badan yang  ditunjuk  oleh Sub  Direktorat  Pembinaan Mutu  Benih  (misalnya LP3) dan harus disertifikasi oleh Balai Pengawasan  Sertifikasi Benih (BPSB).
3.    Benih Pokok (Stock Seed)
Benih pokok adalah keturunan dari benih  penjenis atau  benih dasar yang diproduksi dan  dipelihara sedemikian rupa sehingga identitas dan tingkat kemurnian varietas yang ditetapkan dapat dipelihara  dan memenuhi standard mutu yang ditetapkan. Benih pokok  ini  diproduksi oleh instansi  atau  badan  yang ditetapkan oleh Sub Direktorat Pembinaan Mutu Benih (misalnya: kebun-kebun Diperta) dan harus disertifikasi oleh BPSB sebagai benih pokok.
4.    Benih Sebar (Extension Seed)
Benih sebar adalah keturunan dari benih penjenis,  benih dasar atau benih pokok, yang diproduksi dan dipelihara sedemikian rupa sehingga identitas dan tingkat kemurnian varietas dapat dipelihara,  dan  memenuhi  standar mutu benih yang ditetapkan  dan   harus disertifikasi sebagai benih sebar oleh BPSB

            Dalam  suatu program sertifikasi benih, misal  untuk padi  (Oryza sativa L.) maka ahli pemuliaan tanaman  hanya memproduksi benih inti (nucleus seed) lebih kurang 2 Kg. Produksi selanjutnya merupakan produksi benih dasar  lebih kurang  4000 kg yang akan diperbanyak menjadi benih  pokok lebih kurang 120.000 kg. dan kemudian menjadi benih  sebar lebih kurang 3.600.000 kg. Kesemuanya mulai dari benih penjenis sampai produksi benih sebar pada program sertifikasi benih harus berada dalam pengawasan mutu yang distandardi-sasi sesuai dengan peraturan yang berlaku.     
Benih dasar yang biasanya berasal dari suatu  varietas  baru dalam jumlah yang masih sedikit diproduksi  oleh LP3  Bogor  dan kebun-kebun  cabangnya  di  daerah-daerah. Benih  dasar  ini kemudian diteruskan  kepada  kebun-kebun Dinas  Pertanian  Rakyat untuk diperbanyak  menjadi  benih pokok.  Benih pokok akan diperbanyak oleh fihak  Penangkar Benih atau Kebun Benih Desa menjadi benih sebar.  Benih sebar inilah yang nantinya akan langsung  disalurkan kepada petani produsen. Pemerintah telah menetapkan berdirinya  Perusahaan Umum Sang Hyang Seri tahun 1971 di  Suka mandi,  yang  bertugas selain memproduksi  secara  teratur varietas-varietas  unggul padi, jagung, kacang tanah,  dan tanaman lainnya.


3.2.  Prosedur  Produksi  Benih Bersertifikat
            Dalam  memproduksi benih bersertifikat ada  beberapa tahap yang dilaksanakan, yang masing-masing dapat dikemukakan seperti berikut ini (Direktorat Bina Produksi  Tanaman Pangan, 1984).
Kewajiban  utama  produsen  benih  adalah ; 1). Mengajukan  permohonan  sertifikasi, 2). Melakukan  pengendalian  mutu  internal,  3)  memberitahu  BPSB  ketika  pemeriksaan  eksternal  (baik  di lapang,  di  alat  pengolahan  dan  gudang  maupun  di laboratorium)  yang  diperlukan, dan 4) membayar semua biaya yang dibebankan  sehubungan  dengan  jasa  pelayanan  BPSB.
Sehubungan  dengan  hal  tersebut  di atas  BPSB  berkewajiban  untuk  melayani  produsen  benih ketika  diperlukan  pada  waktu-waktu  sesuai  dengan  prosedur  yang  berlaku.

3.2.1 Permohonan Sertifikasi Benih
Setiap orang atau badan hukum yang ingin memproduksi benih bersertifikat harus mengajukan permohonan kepada Dinas Pengawasan dan Sertifikasi Benih atau Cabangnya. Permohonan sertifikasi diajukan oleh produsen benih paling lambat satu bulan sebelum tanam, dengan mengisi formulir yang telah ditetapkan. Permohonan  tersebut  dilampiri dengan : (1)  label  benih yang akan ditanam, (2) peta lapangan, dan (3) biaya pendaftaran dan pemeriksaan lapang sesuai dengan ketentuan. Satu formulir  permohonan sertifikasi hanya berlaku untuk  satu areal sertifikasi dari satu varietas dan satu kelas  benih yang akan dihasilkan.
            Persyaratan  melampirkan  label  benih  merupakan  keterangan  yang  menyatakan  sumber,  kualitas,  jumlah  benih,  kelas  benih  dan  varietas.  Benih  sumber  yang  dipersyaratakan  harus  mempunyai  kelas  yang   lebih  tinggi  daripada  kelas  benih  yang  akan  diproduksi.
            Areal  untuk  produksi  benih  bersertifikat  harus  diketahui  sejarah  penggunaan  sebelumnya  dan  harus  memenuhi  persyaratan  antara  lain :  batas-batas  yang  jelas (parit,  galengan  dan  jalan  serta  isolasi  jarak  yang  sesuai.
            Secara  teknis  produksi  benih  bersertifikat  melibatkan  2  komponen utama  dari  perbenihan,  yaitu  Produsen  Benih  dan  BPSB.  Produsen  benih  adalah  pihak  yang  melaksanakan  kegiatan  produksi  benih  sampai  benih  disalurkan  kepada  yang  memerlukan  untuk  bahan  pertanaman  dengan  syarat ;
a.    Memiliki/menguasai tanah dan mampu memelihara dan  mengaturnya  untuk  memproduksi  benih  bersertifikat.
b.    Memiliki  fasilitas  pengolahan  dan  penyimpanan  sendiri  atau  secara kontrak dari  perusahaan  pengolahan/penyimpanan  benih.
c.    Bersedia  mematuhi  petunjuk-petunjuk  dari  BPSB  dan  terikat  pada  peraturan  serta  ketentuan  yang  berlaku.
Produsen  Benih  dapat  berupa  perorangan  atau badan  hukum,  baik berusaha  sendiri  maupun  secara  bekerja sama  atau  secara  kontrak  dengan  produsen  benih  lainnya.
           


3.2.2 Benih yang Ditanam
            Komponen-komponen  dalam  pelaksanaan  pengendalian  mutu  benih  internal  harus  diperhatikan  oleh  produsen  benih.  Komponen-komponen  tersebut  sebenarnya  bagian  dari  prinsip  genetik  dan  agronomik  yang  meliputi  ;  1) sumber  benih, 2) kondisi  lahan,  3) penanaman,  4) isolasi,  5,  teknik  budidaya,  6) pemeriksaan  lapang  dan  roguing,  7) pemanenan,  8) pengolahan  benih,  9) penyimpanan,  dan  10) pemeriksaan  akhir.
Benih bersertifikat yang akan diproduksi harus berasal dari benih bersertifikat dengan kelas-kelas yang lebih tinggi.  Apabila terpaksa, karena untuk  sesuatu  varietas yang  akan diperbanyak tidak tersedia  Benih  Penjenisnya, maka Benih Dasar dapat diproduksi sebagai keturunan  kedua dari Benih Penjenis dengan persetujuan dari Dinas Pengawasan dan Sertifikasi Benih.

3.2.3 Areal Tanah Untuk Produksi Benih Bersertifikasi
            Areal tanah yang akan digunakan untuk produksi benih bersertifikat harus diketahui sejarah penggunaan  sebelumnya  dan harus memenuhi persyaratan yang ditentukan  serta harus mempunyai batas-batas yang jelas seperti parit,  galengan,  jalan, dan isolasi jarak. Satu areal  sertifikasi hanya boleh ditanami dengan satu kelas benih dan dari satu varietas.

3.2.4 Pemerikasaan Lapangan
            Pemeriksaan  lapangan harus dilakukan oleh  Pengawas Benih yang diberi tugas oleh Dinas Pengawasan dan Sertifikasi Benih. Permintaan pemeriksaan lapangan harus disampaikan oleh produsen dalam waktu seminggu sebelum tanam  pada Dinas Pengawasan dan Sertifikasi Benih. Pemeriksaan lapangan dilakukan pada fase vegetatif, pembungaan, dan waktu panen. Bila pada pemeriksaan pertama dan kedua ternyata  tidak memenuhi standar lapangan, produsen benih  diperkenankan untuk memperbaiki keadaan pertanamannya, dan dapat meminta pemeriksaan lapangan ulangan. Bila pertanaman lapangan  tidak lulus pada pemeriksaan lapangan terakhir,  tidak diadakan pengujian laboratorium.
            Tujuan  pemeriksaan  lapang :  menilai  apakah  pertanaman  produksi  benih  memenuhi  syarata  atau  tidak.
            Selama  periode  penanaman  dilakukan  empat  kali  pemeriksaan  yang  meliputi :
1)    Sebelum  tanam,  untuk  mengetahui  isolasi,  pengolahan  tanah  dan  sistem  pengairan.
2)    Tanaman  berumur  1 tahun,  untuk  mengetahui  apakah  isolasi  sudah  benar,  varietasnya  sesuai,  ada tidaknya varietas  lain atau  gulma.
3)    Periode  berbunga,  dilakukan  pemeriksaan  terperinci  terhadap  campuran  varietas  lain  dan  gulma  dengan   tanaman  pokok  serta  terhadap  serangan  hama  dan  penyakit.
4)    Saat panen, merupakan pemeriksaan  terakhir  untuk  mengetahui  tingkat  kemasakan  benih  dan  adanya  hama  penyakit.


3.2.5 Pemeriksaan Gudang dan Peralatan
            Permintaan pemeriksaan gudang dan peralatan harus disampaikan oleh produsen benih selambat-lambatnya  seminggu sebelum panen. Fasilitas penyimpanan serta peralatan  yang akan  dipakai untuk panen, pengolahan,  pengeringan  harus bersih dan diperiksa oleh pengawas benih sebelum digunakan Pada waktu pemeriksaan dilakukan, maka ditempat pengolahan atau penyimpanan tidak boleh terdapat benih lainnya selain benih yang sedang disertifikasi.
            Maksud  dari  pemeriksaan ini adalah; untuk  mendapatkan  kepastian  bahwa benih  yang  akan  dihasilkan  dapat  terjamin  baik  dalam  kemurnian  genetik  maupun  fisik
3.2.6 Pengawasan Terhadap Benih yang Sedang Diolah dan Di   simpan.
            Pengawasan  ini  dimaksudkan  agar  benih  yang  dihasilkan  dapat  dijamin  kemurniann  genetik  dan  mutu  fisiknya.
Pemeriksaan dilakukan oleh Pengawas Benih pada saat-saat  tertentu tanpa pemberitahuan terlebih dahulu. Semua benih yang disimpan dimasukkan kedalam wadah atau  tempat yang  bersih, kering, sirkulasi udara  terjamin. Produsen benih harus mencantumkan identifikasi yang lengkap pada setiap wadah (kelompok benih) seperti jenis /varietas,  nomor kelompok, asal lapangan dan lain-lain. Kelompok benih yang identifikasinya  meragukan atau tidak terlindung dari  kemungkinan pencampuran akan ditolak untuk sertifikasi.

3.2.7 Pengambilan Contoh Benih
            Contoh benih dari tiap kelompok benih yang akan  disertifikasi diambil oleh pengawas benih, setelah ada  permintaan dari penangkar/produsen benih. Benih yang akan disertifikasi  harus  sudah diolah  dan  dimasukkan  kedalam wadah sebelum diambil contohnya untuk pengujian di laboratorium. Cara pengambilannya harus memenuhi ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan. Suatu kelompok benih harus diatur  sedemikian rupa sehingga setiap wadah atau  bagiannya dapat diambil contohnya. Pemilik benih harus memberi keterangan yang terperinci tentang asal benih. Apabila diketahui bahwa kelompok benih tidak seragam, maka petugas pengambilan contoh berhak menolak untuk melaksanakan pengambilan contoh. 
            Di dalam pengambilan contoh sejumlah benih yang  kurang lebih sama beratnya akan diambil secara acak dari setiap wadah. Pada benih yang lengket pengambilan contoh be-nih dilakukan dengan tangan, sedangkan untuk benih lainnya digunakan alat pengambil contoh benih. Dari setiap kelompok  benih hanya diambil satu contoh benih resmi,  kecuali dalam hal-hal tertentu, dapat diambil contoh ulangan.
           
3.2.8 Pengujian Benih
            Pengujian benih harus dilakukan di laboratorium  Balai Pengawasan dan Sertifikasi Benih. Macam pengujian  ru-tin yang dilakukan di laboratorium benih adalah :
1)  Pengujian Kadar Air
            Penetapan kadar air dilakukan dengan menggunakan 2 ulangan yang pengambilan contoh kerjanya dilakukan  secara    terpisah.   Berat contoh kerja yang ditetapkan tergantung dari metoda yang dipakai dan ukuran wadah. Cara pengambilan contoh kerja dari contoh kiriman adalah dengan jalan mengaduk terlebih  dahulu contoh kiriman,  agar diperoleh contoh kerja yang representatif dan homogen. Waktu yang  diperlukan  untuk pengambilan contoh kerja tidak  boleh  lebih dari 30 detik. Bagi benih yang besar harus dijadikan  butir-butir yang lebih kecil dengan cara  digiling atau ditumbuk,  kecuali  bagi  benih yang kandungan minyaknya sangat tinggi. Sedangkan benih yang kadar airnya tinggi perlu pengeringan  pendahuluan. Setelah selesai melaksanakan beberapa proses tersebut, barulah  menentukan kadar air benih berdasar beberapa metoda destilasi  atau menggunakan alat-alat pengukur  kadar  air    (moisture meter).

2)  Pengujian Kemurnian
            Analisa kemurnian adalah merupakan analisa tunggal dengan menggunakan contoh kerja yang sudah ditetapkan. Apa-   bila hendak melakukan analisa ganda dapat digunakan 2 x   +  contoh kerja yang masing-masing diambil secara terpisah. Cara perhitungannya, setiap komponen yang  terdiri    dari  benih murni, benih tanaman lain, benih gulma  dan   kotoran  ditimbang, dimana berat total seharusnya  sama    dengan  berat awal, tetapi bisa juga kurang  (toleransi    1%).  Setelah itu persentase setiap  komponen  dihitung  terhadap total berat semua komponen (untuk berat contoh  kerja  kurang  25 g) atau terhadap  berat  awal  contoh    kerja (untuk berat contoh kerja lebih besar 25 g).   Hasil pengujian kemurnian ditulis dalam persentase  dengan 2 desimal (2 angka di belakang koma). Jumlah  persentase berat dari komponen harus 100%.


3) Pengujian Daya Berkecambah atau Daya Tumbuh
            Benih yang digunakan untuk pengujian daya berkecambah/ daya  tumbuh diambil dari benih murni dari  jenis  atau    kultivar yang diuji tanpa melihat ukuran atau ujudnya. Untuk keperluan ini dibutuhkan minimum 400 butir, kecuali pada benih campuran apabila komposisi jenisnya  hanya 15% atau kurang, maka dapat digunakan 200 butir.  Setelah itu dilakukan penanaman dengan cara ulangan, untuk  setiap ulangan dapat terdiri dari 100, 50 atau  25  butir,  tergantung  dari jenis  dan  substratnya.  Biji  diletakkan merata sedemikian rupa sehingga akar atau bakal batang yang akan tumbuh bertautan satu sama lin. Untuk tiap jenis/kultivar membutuhkan persyaratan tumbuh atau perlakuan lainnya seperti yang sudah ditetapkan.
            Metode  uji  dengan  substrat  kertas  dapat  dilakukan    dengan cara Uji Di atas Kertas (UDK), Uji Antar  Kertas    (UAK), Uji Kertas Digulung (UKD) beserta variasinya. Sedangkan dengan substrat pasir dapat dilakukan di atas    pasir maupun dalam pasir.
            Cara perhitungannya untuk tiap jenis/kultivar  ditetapkan batas waktu tertentu seperti yang sudah ditetapkan,   dan pada saat itu pengujian dihentikan untuk menghitung  % daya  tumbuh bagi benih yang  bersangkutan. Apabila  menggunakan substrat kertas dilakukan perhitungan pertama, intermidiate dan terakhir. Sedang apabila menggunakan substrat pasir, hanya dilakukan perhitungan satu kali  saja, yaitu perhitungan terakhir. Pada  perhitungan  terakhir bibit normal, bibit abnormal, bibit mati  (busuk),  biji  keras dan dorman  dipisahkan  dan masing-masing dihitung persentasenya terhadap jumlah biji yang diuji. Disamping pengujian-pengujian tersebut,  kadang-kadang dilakukan  pula pengujian khusus yang  dilakukan  kalau   ada permintaan atau dianggap diperlukan. Pengujian khusus  tersebut antara lain: pengujian kekuatan tumbuh, pengujian heterogenitas dan pengujian kesehatan benih,  penetapan  bobot  1000  butir  benih,  pengujian  kebenaran  atau  verifikasi  jenis/kultifar,  pengujian vigor, pengujian viabilitas benih secara biokimia (tetrazolium)

3.2.9 Label dan Segel
            Semua laporan mengenai pemeriksaan lapangan, pemeriksaan gudang dan peralatan untuk panen pengolahan serta penyimpanan,  dan  pengujian benih di  laboratorium,  dibuat dalam bentuk yang ditetapkan dengan cara yang ditentukan. Laporan ini harus selesai dalam waktu satu minggu  setelah selesai pemeriksaan.  Tahap berikutnya produsen benih mengajukan permintaan membeli  label sertifikasi dan segel kepada Balai  Pengawasan dan Sertifikasi Benih.  Pada setiap wadah dari kelompok benih yang disertifikasi akan ditempelkan satu label. Label ini ditetapkan menurut kelas benih yang dinyatakan bersertifikat dalam jumlah  yang  cukup.  Bila masing-masing  wadah  benih  sudah diberi label dan disegel, kelompok benih tersebut dinyatakan bersertifikat.

Tanda dan warna label untuk benih  ber-sertifikat adalah sebagai berikut : (Titik Sudarti Sudikno  1977, Lita Sutopo, 1985) :
1. Pada tiap-tiap label tercantum kata-kata BENIH BERSERTI FIKAT  dalam huruf besar, yang kemudian diikuti  dengan    nama kelas benih. Disamping itu juga terdapat keterangan mengenai :
·         nama dan alamat produsen benih,
·         jenis/varietas  tanaman, 
·         nomor kelompok benih, 
·         berat  bersih,   
·         tanggal selesai pengujian,
·         kadar air,
·         daya tumbuh,  dan    lain-lain.

2. Warna label untuk masing-masing kelas benih tidak sama,    antara lain :
·         benih   penjenis  warna  putih,
·         benih   dasar   warna  ungu,   
·         benih   pokok   warna  ungu,
·         benih   sebar   warna  biru, dan
·         benih   bina    warna   jambon.

3.2.10.  Pengawasan  Pasca  Sertifikasi

            Pengawasan  tidak  hanya  dilapangan,  tetapi  juga  melakukan  pengawasan  terhadap  benih  yang  dipasarkan  dengan  maksud   untuk  menilai  apakah  benih  bersertifikat  yang  dipasarkan  masih  layak,  juga  untuk  melihat  batas  kadaluarsa  sertifikat.
            Apabila  dalam  pengawasan  pasca  sertifikat  benih  diragukan  maka  akan  diambil  contoh  benih  untuk  diuji  lagi  di  laboratorium.  Jika  hasil  pengujian  masih  memenuhi  syarat,  maka  benih  tersebut  masih  boleh  dipasarkan  atau  jika  kurang  baik  tetapi  memenuhi  persyaratan  minimal  maka  masa  berlakunya  sertifikat  dapat  diperpendek.  Sebaliknya  jika  hasil  pengujian  di  laboratorium  tidak  memenuhi  persyaratan  minimal  maka  benih  tersebut  harus  ditarik  dari  peredaran  meskipun  batas  kadaluarsa  sertifikat  belum  berkhir.




Gambar:  Langkah-Langkah  dan  Kewajiban  Produsen  Benih  dalam
      Pelaksanaan  Sertifikasi  Benih
 

































Gambar:  Langkah-Langkah  dan  Kewajiban  Lembaga  Sertifikasi
      Benih  (BPSB)  dalam  Pelaksanaan  Sertifikasi  Benih :
 










1 Response to "Makalah Sertifikasi Benih"

Dedidewagoal mengatakan...

Artikel yang sangat menarik dan bermanfaat, namun mohon dicantumkan referensinya..terimakasih

Posting Komentar