SERTIFIKASI BENIH
Pada masa lalu petani menggunakan benih
dari tanamannya sendiri dan seringkali benih tersebut diambil
dari biji-biji yang tidak laku dijual sebagai konsumsi. Akan
tetapi, atas dasar pengalaman bahwa
benih yang tidak baik akan menyebabkan
pertumbuhan tanaman yang kurang memuaskan dan hasilnyapun tentu tidak seperti
yang diharapkan, maka terbukalah
pemikiran untuk memilih dari hasil panen tersebut biji-biji yang baik yang akan digunakan untuk
benih pada tanaman pertanian.
Dewasa
ini, dengan semakin meningkatnya
intensitas pelaksanaan intensifikasi, yang berarti makin meningkatnya
investasi dibidang usaha tani, maka dirasa perlu oleh petani untuk mendapatkan informasi yang tepat tentang
benih yang mereka tanam. Informasi itu tidak hanya kebenaran dari jenis
atau varietas yang dimaksud, tetapi menyangkut mutu benih yang lainnya yang
selalu dikehendaki prima, dan harus jelas tercantum pada label yang harus
disertakan pada setiap kelompok
benih yang diperdagangkan. Dalam kejelasan
pada label tersebut tercakup
kesatuan pendapat tentang pengertian mutu. Selain itu, bahwa informasi yang
tertera pada lebel harus dapat ditinjau kembali karena semua dilakukan berdasar
pada prosedur yang baku.
Sehubungan dengan pengadaan benih
unggul bermutu bagi para petani, maka harus ada jaminan dari fihak pemerintah
dalam mendapatkan benih yang bermutu atau benar
(murni) sesuai dengan sifat-sifat varietas unggul yang dikehendaki. Untuk
ini perlu adanya sertifikasi benih melalui
suatu sistem atau
mekanisme pengujian benih
secara berkala untuk
mengarahkan, mengendalikan, dan
mengorganisasikan perbanyakan dan
produksi benih.
Dengan demikian “Sertifikasi benih” adalah cara
pemberian sertifikat atas cara perbanyakan, produksi dan penyaluran benih
sesuai dengan peraturan yang ditetapkan oleh Departemen Pertanian Republik Indonesia. Tujuannya adalah memelihara kemurnian mutu benih dari varietas
unggul serta menyediakan secara kontinyu kepada petani. Sedangkan benih bersertifikat adalah benih yang pada proses produksinya diterapkan cara dan persyaratan tertentu sesuai dengan ketentuan
sertifikasi benih.
Keuntungan
menggunakan benih bersertifika, antara lain adalah : (1) keturunan benih diketahui, (2)
mutu benih terjamin, (3) kemurnian
genetik diketahui, (4) penggunaan benih lebih hemat, (5)
pertumbuhan benih seragam, (6) masak dan
panen serempak, dan (7) produksi tinggi
1. Sejarah
Sertifikasi Benih.
Sertifikasi
benih dibawa dari Swedia (+ tahun 1886) dengan menyediakan
benih bermutu dan telah
menjual benih ke
negara lain. Selanjutnya di negara tersebut lahir ; 1) Balai Penelitian
Seleksi Tanaman, 2) Organisasi
Penyebaran Benih, dan 3)
Balai Pengujian Benih. Yang
akhirnya tergabung dalam
program aertifikasi benih.
Di
Indonesia pada jaman
pemerintah Hindia Belanda
tahun 1908 telah
mulai ada perhatian
terhadap perbenihan dan
perbaikan cara-cara bercocok tanam. Pada tahun
1912 mulai dirasakan
pentingnya organisasi yang
mengatur penyebaran benih.
Usaha-usahanya diarahkan kepada
pengadaan benih yang diikuti
dengan pendirian lumbung-lumbung benih.
Pada tahun 1920
lebih jelas organisasinya yaitu adanya
“Kebun-kebun seleksi
benih” yang berfungsi
memperbanyak benih unggul
dan disimpan dengan
baik serta disebarkan
kepada petani.
Pada tahun
1952 Indonesia menjadi
anggota FAO dengan
mulai melaksanakan suatu
pola produksi dan
penyebaran benih yang
lebih terarah, yaitu
dengan membagi benih
kedalam 3 katagori ;
1) Benih dasar (FS), 2) Benih Pokok (SS) dan 3) Benih Sebar (ES). Mekanisme
dari pola ini belum berjalan dengan baik
dan tidak berdasar
pada suatu legalitas
peraturan pemerintah.
Usaha pemerintah
dalam membina penggunaan
benih unggul baru
meliputi segi produksi
benih dan pendistribusiannya. Tahap
standarisasi dalam usaha-usaha
kwalifikasi benih belum
ditentukan sehingga penyebaran
benih belum kontinyu.
Pada tahun 1969
mulailah dirintis proyek
benih oleh Direktorat
Pengembangan Produksi Padi Dirjen Pertanian. Proyek ini bertujuan menjamin
benih bermutu secara kontinyu. Namun sistem
kualifikasi benih secara fungsional masih
banyak hambatan, misalnya kondisi
Balai-Balai Benih tidak
memenuhi syarat sebagai
Produsen Benih Pokok.
Dalam rangka
peningkatan produksi pertanian melalui
usaha pembinaan benih, Pemerintah berdasarkan
Keputusan Presiden Republik
Indonesia No. 72 Tahun 1971 menetapkan dibentuknya Badan Benih Nasional di
lingkungan Departemen Pertanian. Badan ini berfungsi membantu Menteri Pertanian dalam merencanakan dan merumuskan
kebijaksanaan di bidang perbenihan.
Salah satu tugas pokoknya adalah membentuk lembaga yang tugasnya memperbanyak
dan menyediakan varietas- varietas unggul
yang bermutu tinggi bagi
para petani.
Verietas-verietas tersebut berasal
dari program seleksi Balai Penelitian.
Salah satu kelengkapan
organisasi Badan Benih Nasional yaitu Team Pembinaan, Pengawasan dan
Sertifikasi, yang selanjutnya
pelaksanaan sertifikasi
benih dilaksanakan oleh Dinas Pengawasan
dan Sertifikasi Benih. Berdasarkan SK
Menteri Pertanian No, 190/kpts/org/5/1975 tentang susunan organisasi Departemen
Pertanian, maka Dinas Pengawasan
dan Sertifikasi Mutu Benih, namanya
berubah menjadi Sub Direktorat
Pembinaan Mutu Benih yang
kemudian dibentuk Unit Pelaksana Teknis yaitu Balai Pengawasan dan Sertifikasi Mutu Benih (BPSB). BPSB ini
melaksanakan sebagian tugas teknis Direktorat jenderal Pertanian Tanaman
Pangan khususnya menyelenggarakan kegiatan bidang pembinaan mutu benih, pengujian benih laboratorium dan
pengawasan pemasaran benih sudah
dilaksanakan BPSB sejak tahun 1971.
2. Faktor
Penunjang Dan Pembatas
Keberhasilan Sertifikasi Benih
2.1
Faktor Penunjang Keberhasilan
Sertifikasi Benih
1) Produsen benih harus
bertanggungjawab terhadap produk
yang telah dihasilkan sesuai
dengan ketentuan persyaratan
sertifikat dan sanggup
mempertahankan kontinyuitas penyediaan
benih serta peningkatannya..
2) Pedagang benih
bertanggungjawab jika komeditas
yang dihasilkan melampoi
batas waktunya dan
segera mengujikan kembali
ke laboratorium.
3) Para analis sangat
diharapkan ketelitian dan
keseksamaan dalam melakukan
pengujian-pengujian guna pemberian
sertifikasi benih. Para pemulia
benih sangat diperlukan
sumbangannya agar dapat
memproduksi benih yang
genetis murni dari
varietas yang banyak diperlukan para petani umumnya. Selain
itu sangat diharapkan untuk
mengadakan berbagai penelitian
varietas baru.
4) Lembaga Sertifikasi Benih bertanggungjawab atas
berlangsungnya penangkaran benih
penjenis dan dapat meyakinkan serta
menjamin tersedianya benih
unggul yang bermutu
dan bersertifikat, serta
dapat melindungi para
konsumen dari adanya
pemalsuan benih.
5) Peran lembaga para penyuluh
pertanian harus dapat
menyadarkan dan meningkatkan kepercayaan atas terjaminnya
pengunaan benih bersertifikat.
6) Saluran-saluran distribusi seperti
toko dan kios
perlu tersedia dalam
lokasi yang dekat
dengan para petani
dan kesanggupan pelayanannya
dengan baik.
2.2
Faktor Pembatas Keberhasilan
Sertifikasi Benih
1) Pemilikan Tanah Yang
Sempit
Umumnya lahan
usahatani yang dikelola
petani relatif sempit
(+ 0,3
ha). Dalam usahatani
sempit penggunaan benih
yang mutunya berlainan kurang mempunyai arti yang
penting, lain halnya pengelolaan lahan
luas.
2) Fasilitas Fisik
Dalam pengelolaan benih diperlukan alat-alat pengering,
pembersih, tempat penyimpanan, alat-alat pengujian yang memenuhi
syarat. Namun bila
dilihat dari kondisi
para penangkar adanya
fasilitas tersebut dirasa
masih kurang.
3) Tenaga Penyuluh Terlatih
dan Trampil
Penyuluh
mempuyai tugas yang
secara terus menerus
harus dapat meyakinkan
petani akan pentingnya
penggunaan benih bersertifikat. Tenaga
penyuluh yang terlatih
dan terampil masih
kurang jumlahnya dan belum tersebar ke pelosok-pelosok pedesaan.
4) Tanggungjawab Pelaksanaan sertifikasi Benih.
Selama ini pembinaan
organisasi perbenihan dilakukan
melalui pembinaan terhadap
produsen benih dan
aparat pengawasan. Pembinaan
ini perlu diintensifkan
terus dengan pembinaan terhadap para
pemulia dan kegiatan
penyuluh.
3.
Pelaksanaan Sertifikasi Benih
3.1. Kelas Dan
Sumber Benih Yang Disertifikasi
Kelas-kelas benih dalam rangka
sertifikasi ialah benih Penjenis,
Benih Dasar, Benih Pokok dan Benih Sebar. Kelas-kelas benih ini harus memenuhi
standar yang ditetapkan untuk tiap-tiap jenis dan/atau varietas tanaman. Kelas
kelas benih tersebut ditetapkan sebagai berikut :
1.
Benih Penjenis (Breeders Seed)
Benih
penjenis adalah benih yang diproduksi
oleh dan dibawah pengawasan
pemulia tanaman yang bersangkutan atau instansinya dan harus merupakan sumber untuk perbanyakan benih dasar.
2.
Benih Dasar (Basic Seed = Foundation Seed)
Benih dasar adalah keturunan pertama dari benih
penjenis yang diproduksi di bawah bimbingan yang
intensif dan pengawasan yang ketat hingga kemurnian varietas dapat
dipelihara. Benih ini diproduksi oleh
instansi atau badan yang ditunjuk oleh Sub
Direktorat Pembinaan Mutu Benih
(misalnya LP3) dan harus disertifikasi oleh Balai Pengawasan Sertifikasi Benih (BPSB).
3.
Benih Pokok (Stock Seed)
Benih pokok
adalah keturunan dari benih penjenis
atau benih dasar yang diproduksi
dan dipelihara sedemikian rupa sehingga
identitas dan tingkat kemurnian varietas yang ditetapkan dapat dipelihara dan memenuhi standard mutu yang ditetapkan.
Benih pokok ini diproduksi oleh instansi atau
badan yang ditetapkan oleh Sub
Direktorat Pembinaan Mutu Benih (misalnya: kebun-kebun Diperta) dan harus
disertifikasi oleh BPSB sebagai benih pokok.
4.
Benih Sebar (Extension Seed)
Benih sebar
adalah keturunan dari benih penjenis,
benih dasar atau benih pokok, yang diproduksi dan dipelihara sedemikian
rupa sehingga identitas dan tingkat kemurnian varietas dapat dipelihara, dan
memenuhi standar mutu benih yang
ditetapkan dan harus disertifikasi sebagai benih sebar oleh
BPSB
Dalam
suatu program sertifikasi benih, misal
untuk padi (Oryza sativa L.) maka ahli pemuliaan tanaman hanya memproduksi benih inti (nucleus seed) lebih kurang 2 Kg.
Produksi selanjutnya merupakan produksi benih dasar lebih kurang
4000 kg yang akan diperbanyak menjadi benih pokok lebih kurang 120.000 kg. dan kemudian
menjadi benih sebar lebih kurang
3.600.000 kg. Kesemuanya mulai dari benih penjenis sampai produksi benih sebar
pada program sertifikasi benih harus berada dalam pengawasan mutu yang
distandardi-sasi sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Benih dasar yang
biasanya berasal dari suatu
varietas baru dalam jumlah yang
masih sedikit diproduksi oleh LP3 Bogor
dan kebun-kebun cabangnya di
daerah-daerah. Benih dasar ini kemudian diteruskan kepada
kebun-kebun Dinas Pertanian Rakyat untuk diperbanyak menjadi
benih pokok. Benih pokok akan
diperbanyak oleh fihak Penangkar Benih
atau Kebun Benih Desa menjadi benih sebar.
Benih sebar inilah yang nantinya akan langsung disalurkan kepada petani produsen. Pemerintah
telah menetapkan berdirinya Perusahaan
Umum Sang Hyang Seri tahun 1971
di Suka mandi, yang
bertugas selain memproduksi
secara teratur
varietas-varietas unggul padi, jagung,
kacang tanah, dan tanaman lainnya.
3.2. Prosedur Produksi Benih Bersertifikat
Dalam
memproduksi benih bersertifikat ada
beberapa tahap yang
dilaksanakan, yang masing-masing dapat dikemukakan seperti berikut ini
(Direktorat Bina Produksi Tanaman
Pangan, 1984).
Kewajiban utama
produsen benih adalah ; 1). Mengajukan permohonan
sertifikasi, 2). Melakukan
pengendalian mutu internal,
3) memberitahu BPSB
ketika pemeriksaan eksternal
(baik di lapang, di
alat pengolahan dan
gudang maupun di laboratorium) yang
diperlukan, dan 4) membayar semua biaya yang dibebankan sehubungan
dengan jasa pelayanan
BPSB.
Sehubungan dengan
hal tersebut di atas
BPSB berkewajiban untuk melayani
produsen benih ketika diperlukan
pada waktu-waktu sesuai
dengan prosedur yang
berlaku.
3.2.1 Permohonan
Sertifikasi Benih
Setiap orang atau badan
hukum yang ingin memproduksi benih bersertifikat harus mengajukan permohonan
kepada Dinas Pengawasan dan Sertifikasi Benih atau Cabangnya. Permohonan
sertifikasi diajukan oleh produsen benih paling lambat satu bulan sebelum
tanam, dengan mengisi formulir yang telah ditetapkan. Permohonan tersebut
dilampiri dengan : (1) label
benih yang akan ditanam, (2) peta lapangan, dan (3) biaya pendaftaran
dan pemeriksaan lapang sesuai dengan ketentuan. Satu formulir permohonan sertifikasi hanya berlaku
untuk satu areal sertifikasi dari satu
varietas dan satu kelas benih yang akan
dihasilkan.
Persyaratan melampirkan
label benih merupakan
keterangan yang menyatakan
sumber, kualitas, jumlah
benih, kelas benih
dan varietas. Benih
sumber yang dipersyaratakan harus
mempunyai kelas yang
lebih tinggi daripada
kelas benih yang akan diproduksi.
Areal untuk
produksi benih bersertifikat
harus diketahui sejarah
penggunaan sebelumnya dan
harus memenuhi persyaratan
antara lain : batas-batas
yang jelas (parit, galengan
dan jalan serta
isolasi jarak yang
sesuai.
Secara teknis
produksi benih bersertifikat
melibatkan 2 komponen utama dari
perbenihan, yaitu Produsen
Benih dan BPSB.
Produsen benih adalah
pihak yang melaksanakan
kegiatan produksi benih
sampai benih disalurkan
kepada yang memerlukan
untuk bahan pertanaman
dengan syarat ;
a. Memiliki/menguasai tanah dan mampu memelihara dan mengaturnya
untuk memproduksi benih
bersertifikat.
b. Memiliki fasilitas pengolahan
dan penyimpanan sendiri
atau secara kontrak dari perusahaan
pengolahan/penyimpanan benih.
c. Bersedia mematuhi petunjuk-petunjuk dari
BPSB dan terikat
pada peraturan serta
ketentuan yang berlaku.
Produsen Benih
dapat berupa perorangan
atau badan hukum, baik berusaha
sendiri maupun secara bekerja sama
atau secara kontrak
dengan produsen benih
lainnya.
3.2.2 Benih
yang Ditanam
Komponen-komponen dalam
pelaksanaan pengendalian mutu
benih internal harus
diperhatikan oleh produsen
benih. Komponen-komponen tersebut
sebenarnya bagian dari
prinsip genetik dan
agronomik yang meliputi
; 1) sumber benih, 2) kondisi lahan,
3) penanaman, 4) isolasi, 5,
teknik budidaya, 6) pemeriksaan lapang
dan roguing, 7) pemanenan,
8) pengolahan benih, 9) penyimpanan, dan
10) pemeriksaan akhir.
Benih bersertifikat
yang akan diproduksi harus berasal dari benih bersertifikat dengan kelas-kelas
yang lebih tinggi. Apabila terpaksa,
karena untuk sesuatu varietas yang
akan diperbanyak tidak tersedia
Benih Penjenisnya, maka Benih
Dasar dapat diproduksi sebagai keturunan
kedua dari Benih Penjenis dengan persetujuan dari Dinas Pengawasan dan
Sertifikasi Benih.
3.2.3 Areal
Tanah Untuk Produksi Benih Bersertifikasi
Areal tanah yang akan digunakan untuk produksi
benih bersertifikat harus diketahui sejarah penggunaan sebelumnya
dan harus memenuhi persyaratan yang ditentukan serta harus mempunyai batas-batas yang jelas
seperti parit, galengan, jalan, dan isolasi jarak. Satu areal sertifikasi hanya boleh ditanami dengan satu
kelas benih dan dari satu varietas.
3.2.4 Pemerikasaan
Lapangan
Pemeriksaan lapangan harus dilakukan oleh Pengawas Benih yang diberi tugas oleh Dinas
Pengawasan dan Sertifikasi Benih. Permintaan pemeriksaan lapangan harus disampaikan
oleh produsen dalam waktu seminggu sebelum tanam pada Dinas Pengawasan dan Sertifikasi Benih.
Pemeriksaan lapangan dilakukan pada fase vegetatif, pembungaan, dan waktu
panen. Bila pada pemeriksaan pertama dan kedua ternyata tidak memenuhi standar lapangan, produsen
benih diperkenankan untuk memperbaiki
keadaan pertanamannya, dan dapat meminta pemeriksaan lapangan ulangan. Bila
pertanaman lapangan tidak lulus pada
pemeriksaan lapangan terakhir, tidak
diadakan pengujian laboratorium.
Tujuan
pemeriksaan lapang : menilai
apakah pertanaman produksi
benih memenuhi syarata
atau tidak.
Selama periode
penanaman dilakukan empat
kali pemeriksaan yang
meliputi :
1) Sebelum tanam, untuk
mengetahui isolasi, pengolahan
tanah dan sistem
pengairan.
2) Tanaman berumur
1 tahun,
untuk mengetahui apakah
isolasi sudah benar,
varietasnya sesuai, ada tidaknya varietas lain atau
gulma.
3) Periode berbunga, dilakukan
pemeriksaan terperinci terhadap
campuran varietas lain
dan gulma dengan
tanaman pokok serta
terhadap serangan hama
dan penyakit.
4) Saat panen, merupakan pemeriksaan
terakhir untuk mengetahui
tingkat kemasakan benih
dan adanya hama
penyakit.
3.2.5 Pemeriksaan
Gudang dan Peralatan
Permintaan pemeriksaan gudang dan
peralatan harus disampaikan oleh produsen benih selambat-lambatnya seminggu sebelum panen. Fasilitas penyimpanan
serta peralatan yang akan dipakai untuk panen, pengolahan, pengeringan
harus bersih dan diperiksa oleh pengawas benih sebelum digunakan Pada
waktu pemeriksaan dilakukan, maka ditempat pengolahan atau penyimpanan tidak
boleh terdapat benih lainnya selain benih yang sedang disertifikasi.
Maksud dari
pemeriksaan ini adalah; untuk
mendapatkan kepastian bahwa benih
yang akan dihasilkan
dapat terjamin baik
dalam kemurnian genetik
maupun fisik
3.2.6 Pengawasan
Terhadap Benih yang Sedang Diolah dan
Di simpan.
Pengawasan
ini dimaksudkan agar
benih yang dihasilkan
dapat dijamin kemurniann
genetik dan mutu
fisiknya.
Pemeriksaan dilakukan
oleh Pengawas Benih pada saat-saat
tertentu tanpa pemberitahuan terlebih dahulu. Semua benih yang disimpan
dimasukkan kedalam wadah atau tempat
yang bersih, kering, sirkulasi
udara terjamin. Produsen benih harus
mencantumkan identifikasi yang lengkap pada setiap wadah (kelompok benih)
seperti jenis /varietas, nomor kelompok, asal lapangan dan
lain-lain. Kelompok benih yang identifikasinya
meragukan atau tidak terlindung dari
kemungkinan pencampuran akan ditolak untuk sertifikasi.
3.2.7 Pengambilan
Contoh Benih
Contoh benih dari tiap kelompok benih yang
akan disertifikasi diambil oleh pengawas
benih, setelah ada permintaan dari
penangkar/produsen benih. Benih yang akan disertifikasi harus
sudah diolah dan dimasukkan
kedalam wadah sebelum diambil contohnya untuk pengujian di laboratorium.
Cara pengambilannya harus memenuhi ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan.
Suatu kelompok benih harus diatur
sedemikian rupa sehingga setiap wadah atau bagiannya dapat diambil contohnya. Pemilik
benih harus memberi keterangan yang terperinci tentang asal benih. Apabila
diketahui bahwa kelompok benih tidak seragam, maka petugas pengambilan contoh
berhak menolak untuk melaksanakan pengambilan contoh.
Di
dalam pengambilan contoh sejumlah benih yang
kurang lebih sama beratnya akan diambil secara acak dari setiap wadah.
Pada benih yang lengket pengambilan contoh be-nih dilakukan dengan tangan,
sedangkan untuk benih lainnya digunakan alat pengambil contoh benih. Dari
setiap kelompok benih hanya diambil satu
contoh benih resmi, kecuali dalam
hal-hal tertentu, dapat diambil contoh ulangan.
3.2.8 Pengujian
Benih
Pengujian benih harus dilakukan di
laboratorium Balai Pengawasan dan
Sertifikasi Benih. Macam pengujian
ru-tin yang dilakukan di laboratorium benih adalah :
1) Pengujian Kadar Air
Penetapan kadar air dilakukan dengan
menggunakan 2 ulangan yang pengambilan contoh kerjanya dilakukan secara
terpisah. Berat contoh kerja
yang ditetapkan tergantung dari metoda yang dipakai dan ukuran wadah. Cara
pengambilan contoh kerja dari contoh kiriman adalah dengan jalan mengaduk
terlebih dahulu contoh kiriman, agar diperoleh contoh kerja yang
representatif dan homogen. Waktu yang
diperlukan untuk pengambilan
contoh kerja tidak boleh lebih dari 30 detik. Bagi benih yang besar
harus dijadikan butir-butir yang lebih
kecil dengan cara digiling atau
ditumbuk, kecuali bagi
benih yang kandungan minyaknya sangat tinggi. Sedangkan benih yang kadar
airnya tinggi perlu pengeringan
pendahuluan. Setelah selesai melaksanakan beberapa proses tersebut, barulah menentukan kadar air benih berdasar beberapa
metoda destilasi atau menggunakan
alat-alat pengukur kadar air
(moisture meter).
2) Pengujian Kemurnian
Analisa kemurnian adalah merupakan
analisa tunggal dengan menggunakan contoh kerja yang sudah ditetapkan.
Apa- bila hendak melakukan analisa
ganda dapat digunakan 2 x + contoh kerja yang masing-masing diambil
secara terpisah. Cara perhitungannya, setiap komponen yang terdiri
dari benih murni, benih tanaman
lain, benih gulma dan kotoran
ditimbang, dimana berat total seharusnya
sama dengan berat awal, tetapi bisa juga kurang (toleransi
1%). Setelah itu persentase setiap komponen
dihitung terhadap total berat
semua komponen (untuk berat contoh kerja kurang
25 g) atau terhadap berat awal
contoh kerja (untuk berat
contoh kerja lebih besar 25 g). Hasil
pengujian kemurnian ditulis dalam persentase
dengan 2 desimal (2 angka di belakang koma). Jumlah persentase berat dari komponen harus 100%.
3) Pengujian Daya Berkecambah atau Daya Tumbuh
Benih yang digunakan untuk pengujian
daya berkecambah/ daya tumbuh diambil
dari benih murni dari jenis atau
kultivar yang diuji tanpa melihat ukuran atau ujudnya. Untuk keperluan
ini dibutuhkan minimum 400 butir, kecuali pada benih campuran apabila komposisi
jenisnya hanya 15% atau kurang, maka
dapat digunakan 200 butir. Setelah itu
dilakukan penanaman dengan cara ulangan, untuk
setiap ulangan dapat terdiri dari 100, 50 atau 25
butir, tergantung dari jenis
dan substratnya. Biji
diletakkan merata sedemikian rupa sehingga akar atau bakal batang yang
akan tumbuh bertautan satu sama lin. Untuk tiap jenis/kultivar membutuhkan
persyaratan tumbuh atau perlakuan lainnya seperti yang sudah ditetapkan.
Metode
uji dengan substrat
kertas dapat dilakukan
dengan cara Uji Di atas Kertas (UDK), Uji Antar Kertas
(UAK), Uji Kertas Digulung (UKD) beserta variasinya. Sedangkan dengan
substrat pasir dapat dilakukan di atas
pasir maupun dalam pasir.
Cara perhitungannya untuk tiap
jenis/kultivar ditetapkan batas waktu
tertentu seperti yang sudah ditetapkan,
dan pada saat itu pengujian dihentikan untuk menghitung % daya
tumbuh bagi benih yang
bersangkutan. Apabila menggunakan
substrat kertas dilakukan perhitungan pertama, intermidiate dan terakhir.
Sedang apabila menggunakan substrat pasir, hanya dilakukan perhitungan satu
kali saja, yaitu perhitungan terakhir.
Pada perhitungan terakhir bibit normal, bibit abnormal, bibit
mati (busuk), biji
keras dan dorman dipisahkan dan masing-masing dihitung persentasenya
terhadap jumlah biji yang diuji. Disamping pengujian-pengujian tersebut, kadang-kadang dilakukan pula pengujian khusus yang dilakukan
kalau ada permintaan atau
dianggap diperlukan. Pengujian khusus
tersebut antara lain: pengujian kekuatan tumbuh, pengujian
heterogenitas dan pengujian kesehatan benih,
penetapan bobot 1000
butir benih, pengujian
kebenaran atau verifikasi
jenis/kultifar, pengujian vigor,
pengujian viabilitas benih secara biokimia (tetrazolium)
3.2.9 Label
dan Segel
Semua laporan mengenai pemeriksaan
lapangan, pemeriksaan gudang dan peralatan untuk panen pengolahan serta
penyimpanan, dan pengujian benih di laboratorium,
dibuat dalam bentuk yang ditetapkan dengan cara yang ditentukan. Laporan
ini harus selesai dalam waktu satu minggu
setelah selesai pemeriksaan.
Tahap berikutnya produsen benih mengajukan permintaan membeli label sertifikasi dan segel kepada Balai Pengawasan dan Sertifikasi Benih. Pada setiap wadah dari kelompok benih yang
disertifikasi akan ditempelkan satu label. Label ini ditetapkan menurut kelas
benih yang dinyatakan bersertifikat dalam jumlah yang
cukup. Bila masing-masing wadah
benih sudah diberi label dan
disegel, kelompok benih tersebut dinyatakan bersertifikat.
Tanda dan warna label untuk benih ber-sertifikat adalah sebagai berikut : (Titik Sudarti Sudikno 1977, Lita Sutopo, 1985) :
1. Pada tiap-tiap label
tercantum kata-kata BENIH BERSERTI FIKAT dalam huruf besar, yang kemudian diikuti dengan
nama kelas benih. Disamping itu juga terdapat keterangan mengenai :
·
nama dan alamat
produsen benih,
·
jenis/varietas tanaman,
·
nomor kelompok
benih,
·
berat bersih,
·
tanggal selesai
pengujian,
·
kadar air,
·
daya tumbuh, dan
lain-lain.
2. Warna label untuk
masing-masing kelas benih tidak sama,
antara lain :
·
benih penjenis warna
putih,
·
benih dasar warna
ungu,
·
benih pokok warna
ungu,
·
benih sebar
warna biru, dan
·
benih bina warna
jambon.
3.2.10.
Pengawasan Pasca Sertifikasi
Pengawasan tidak
hanya dilapangan, tetapi
juga melakukan pengawasan
terhadap benih yang
dipasarkan dengan maksud
untuk menilai apakah
benih bersertifikat yang
dipasarkan masih layak,
juga untuk melihat
batas kadaluarsa sertifikat.
Apabila dalam
pengawasan pasca sertifikat
benih diragukan maka
akan diambil contoh
benih untuk diuji
lagi di laboratorium.
Jika hasil pengujian
masih memenuhi syarat,
maka benih tersebut
masih boleh dipasarkan
atau jika kurang
baik tetapi memenuhi
persyaratan minimal maka
masa berlakunya sertifikat
dapat diperpendek. Sebaliknya
jika hasil pengujian
di laboratorium tidak
memenuhi persyaratan minimal
maka benih tersebut
harus ditarik dari
peredaran meskipun batas
kadaluarsa sertifikat belum
berkhir.
Gambar:
Langkah-Langkah dan Kewajiban
Produsen Benih dalam
Pelaksanaan Sertifikasi
Benih
![]() |
Gambar:
Langkah-Langkah dan Kewajiban
Lembaga Sertifikasi
Benih
(BPSB) dalam Pelaksanaan
Sertifikasi Benih :
![]() |
1 Response to "Makalah Sertifikasi Benih"
Artikel yang sangat menarik dan bermanfaat, namun mohon dicantumkan referensinya..terimakasih
Posting Komentar